Oleh: Edi Kurniawan[1]
Beberapa waktu lalu sebuah artikel dengan
judul Neo-Zahiri ditulis oleh Prof. Azyumardi Azra dalam sebuah Harian
Nasional. Menurutnya, secara terminologi neo-zahiri berasal dari
pemikiran Islam klasik yang disebut dengan mazhab Zahiri, yaitu paham yang
hanya melihat ayat al-Qur’an dan Hadis Shahih, Mutawatir secara lahir, harfiah
atau literal saja. Salah satu contoh pemikiran neo-zahiri ala Indonesia
yang disebutkan oleh Azra dalam tulisannya seperti anjing bukanlah najis karena
tidak ada ayat al-Qur’an secara eksplisit
menyatakan hal demikian. Al-Qur’an hanya berbicara tentang
haramnya memakan bangkai, khinzir (babi), dan darah mengalir (al-Baqarah
2: 173; al-Maidah 5: 3). Dalam hal terakhir ini karenanya darah yang sudah
dibekukan menjadi marus (semacam ‘tahu’) boleh saja dimakan.


