Pengkafiran Imām al-Ghazālī
terhadap Ibnu Sina dan Abu Nasr al-Farabi berdasarkan atas tiga hal: [1].
Karena pandangan mereka yang mengatakan bahwa alam ini qadim (ada tanpa
permulaan). [2]. Bahwa tuhan tidak mengetahui perkara juz’iyyat. [3].
Karena menakwilkan kebangkitan jasad dari kubur serta keadaan setelah mati.
Sumber:
Ibn Rusy, Fasl al-Maqal wa
Taqrīr Mā Baina al-Syarī’ah wa al-Hikmah min al-Ittishal, terj.
Al-Mustaqeem Mahmod Radhi (Kuala Lumpur: Midle-Eastern Graduates Centre, 2006),
hlm. 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar