Rabu, 25 Mei 2011

M. Nazaruddin – SBY – Demokrat (Kesungguhan atau Pemulihan Citra?)


Oleh : Edi Kurniwan, S.Sy
(Penulis adalah Alumni Fakultas Syari’ah IAIN STS Jambi/peneliti pada Forum for Studies of Islamic Thought and Civilization)

            Sejak menggelindingnya isu suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dan percobaan suap Mahkamah Konstitusi yang dilakukan M. Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat (selanjutnya disingkat: PD) hingga menimbulkan berbagai asumsi miring terhadap partai pemenang Pemilu 2009 ini.
Ada yang mengatakan PD merupakan banker korupsi. Atau juga keputusan DKPD (Dewan Kehormatan Partai Demokrat) tidak berdasarkan kesungguhan atau pemulihan citra belaka.
            Keputusan pemecatan M. Nazaruddin yang dikeluarkan oleh DKPD beberapa waktu lalu menuai siulan merdu dari M. Nazaruddin. Ia mengancam buka-bukaan untuk membeberkan berbagai persoalan atau boroknya partai pemenang Pemilu 2009 ini. “Ancam Buka-Bukaan”, begitulah rilis sebuah Media Massa.
Apa yang dikatakannya terbukti benar adanya. Lihatlah misalnya ia menuding Andi Malarrarangeng dan Amir Syamsuddin, dua politikus PD lainnya, merekayasa pencopotannya dari Bendahara Umum. Ia juga menuding Choel Mallarangeng, adik Andi, memainkan proyek Kemenpora atas pengetahuan Andi Mallarangeng.
Lagi-lagi SBY selaku Ketua Pembina PD sekaligus orang nomor wahid di negeri ini harus membuktikan ucapannya bahwa ia sendiri yang akan turun tangan untuk memberantas tikus-tikus busuk alias koruptor.
Kesungguhannya tampak dalam menyelesaikan kasus korupsi yang menimpa besannya sendiri tahun lalu. Akankah SBY memberantas kasus M. Nazaruddin ini tanpa memandang dia sebagai kader PD? Ataukah keputusan DKPD hanyalah keputusan setengah hati demi pemulihan citra PD di mata publik? Tulisan ini mencoba untuk mengenengahkan itu semua.


Sekilas Sepak Terjang M. Nazaruddin
M. Nazaruddin tersandung dua kasus besar. Pertama, ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang untuk SEA Games XXVI. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. KPK menyita cek senilai Rp 3,2 miliar di kantor kementerian tersebut. Kedua, seperti diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa Nazaruddin pada September 2010 memberi uang 120.000 dolar Singapura (Rp830 juta) kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. 


Jika ditilas balik sepak terjangnya, M. Nazaruddin sudah beberapa kali tersandung pidana. Ia pernah mendekam di penjara pada tahun 2005 karena memalsukan dokumen perusahaannya guna mengikuti tender proyek pengadaan proyek pengadaan pada Departemen Perindustrian. Pada tahun yang sama, ia juga tersandung kasus pemalsuan dokumen garansi yang seakan-akan diterbitkan oleh Bank Syari’ah Mandiri dan Asuransi Takafful.(TJ/25/05/11)
            Pada tahun 2008 ia tersandung dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7 miliar. Kemudian pada 2010 ia tersandung kasus pemberian uang 120 dolar Singapura kepada Sekjen MK. Dan pada 2011 ia kembali tersandung kasus penyuapan Rp 3,2 miliar kepada sekretaris Menpora. .(TJ/25/05/11)


SBY - Demokrat: Kesungguhan Atau Pemulihan Citra?
Dalam logika hukum, kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tentulah melebihi (di atas) kewenangan Jaksa Agung untuk mendeponeer perkara, karena kewenangan kejaksaan sendiri adalah bagian dari kewenangan pemerintahan. Jadi, keputusan DKPD yang diketuai SBY yang juga adalah Presiden RI yang menurut konstitusi juga beliau adalah pemegang kekuasaan pemerintahan terhadap kasus Nazaruddin untuk menyerahkannya ke ranah hukum, satu sisi adalah sikap negarawan yang patut diacungi jempol. Namun pada sisi lain  apakah masalah ini betul-betul akan selesai dalam jalur due process of law sebagai bentuk dari supremasi hukum. Ataukah akan diselesaikan sesuai cara SBY sendiri dalam menyelesaikan masalah sengketa dua pejabat pemerintah yang ada di bawah pemerintahannya pada tahun 2007 silam, yaitu antara Taufiqurrahman Ruki (Ketua KPK) dengan Pak Yusril Ihza Mahendra (Sekretaris Negara mantan Menteri Hukum dan HAM) yang saling tuding menuding dalam polemik tentang kebijaksanaan penunjukan langsung pengadaan alat sidik jari di Departemen Hukum dan Perundang-undangan yang  dicium bau korupsinya oleh KPK. Sementara kebijakan penunjukan langsung pengadaan alat sadap oleh KPK yang oleh Yusril dipandang identik dengan kasus yang menimpa kementerian yang pernah dipimpinnya, namun tidak dimasalahkan oleh KPK. Kasus ini berhasil diselesaikan oleh Presiden SBY secara ”Adat”, atau selesai melalui proses ”jabat tangan” dari kedua pihak. Atau juga keputusan ini hanyalah pemulihan citra belaka.
Jika keputusan ini jatuh pada kesungguhan, maka ini membuktikan bahwa di negara Indonesia yang menyatakan diri sebagai negara hukum, tetap memberi ruang adanya penyelesaian tanpa proses penegakan hukum bila hal itu dilakukan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan. Jadi sangat beralasan kalau sikap Pak SBY untuk menyerahkan kasus Nazaruddin ini ke ranah hukum sepatutnya diacungi jempol, sungguhpun itu akan menjadi pukulan berat bagi PD yang selama ini terus berusaha mencitrakan diri sebagai clean party. Apakah PD bisa membuktikan itu, atau malah kasus ini hanyalah langkah awal pengusutan borok yang lain jika dikatan PD sebagai banker korupsi. Semua ini akan terang benderang bila KPK yang kini dipimpin  Busyro Mukaddas melakukan langkah pro aktif segera menangani masalah ini sesuai kebutuhan publik dan tanpa tekanan politik manapun.
Penyelesaian secara hukum akan menjadi sesuatu yang memberikan multy player effect yang sangat baik, karena bukan saja akan manjadi tradisi baik bagi perjalanan negeri ini menjadi negara hukum, tetapi juga sekaligus akan menjawab berbagai sakwasangka yang akan menjadi fitnah yang berkepanjangan bila tidak dibuka terang-benderang untuk mendapatkan manfaat politik menghadapi pilpres 2014.
Namun jika keputusan ini pemulihan citra belaka, ini membuktikan bahwa hukum hanya diberlakukan hanya untuk mereka rakyat jelata. Nenek imah yang tersandung kasus pencurian tiga buah kakau karena kelaparan pada tahun lalu dituntut dan dihukum diluar batas rukhsah (keringanan). Sementara M. Nazaruddin dengan berbagai macam sandungan kasus yang pernah ia lakukan, jika ditilik secara pidana tentu itu bukan pidana ringan. Namun faktanya M. Nazaruddin masih berleha-leha dan bermain ria tanpa merasa dosa. Maka benarlah adanya embel-embel yang berkembang ditengah masyarakat, “rakyat jelata mencuri ayam karena kelaparan dihukum yang terkadang diluar batas kemanusian. Namun orang besar alias tikus-tikus busuk yang mencuri uang negara bermiliaran rupiah tetap santai dan enjoy saja”. Apakah ini yang namanya negara hukum? Akankah PD masih membutuhkan orang seperti ini dalam perpolitikannya? Bukankah itu hanya mematahkan lidah SBY sendiri dalam memberantas korupsi di negeri ini? Wallahua’lam!

2 komentar:

Muhamad Ratodi mengatakan...

inolah sisi gelap indonesia..negara (meng)hukum yang tidak berduit sob..ckckck....

Unknown mengatakan...

ya mas, itulah negara kita... ^_^