Selasa, 03 Mei 2011

Peninjauan & Rehabilitasi Infotainment


Oleh : Edi Kurniawan

Tiga Puluh Dua tahun sudah selama pemerintahan rezim Suharto, Pers Indonesia dikekang. Sehingga pada era reformasi Pers Indonesia mendapatkan titik balik dengan dikelurkannya UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers yang diangggap sebagai UU kebebasan Pers. Keluarnya UU ini memicu pertumbuhan organisasi media, baik cetak maupun elektronik, sehingga muncullah persaingan dalam isi media untuk meraih pasar yang lebih besar. Media Massa mulai mencari aneka isi media yang dianggap dapat meaikkan jumlah khalayak media mereka masing-masing. Berbagai topik ditayangkan, mulai dari isu politik, hukum, sosial, budaya, hingga rumor-rumor kaum borjuis dan selebritis diangkat, dimana sekarang seakan-akan tidak ada lagi hal yang dapat mengekang informasi apapun untuk diberitakan kepada publik. Sedangkan publik yang haus akan informasi setelah dikekang selama puluhan tahun mengalami eurofia, sehingga melalap segala informasi yang ditawarkan media. Tidak ada batasan umur ataupun kelas sosial dalam mendapatkan informasi tersebut.

Sistem pers kemudian dikenal dengan sistem pers reformasi yang ditandai dengan kemerdekaan pers yang melahirkan suatu sub-sub sistem pers bebas, independent, investigatif, infotainment, kriminal, dan sebagainya. Akan tetapi hari ini pers yang banyak menonjol dan paling digemari adalah pers infotainment yang menyuguhkan beragam berita dan informasi kaum borjuis dan selebritis yang dikenal dengan Program Infotainment, dimana ini menjadi salah satu dari produk media massa yang banyak ditonton dan juga dipermasalahkan.

Infotaimnet ini muncul karena adanya tuntutan pemerintah agar televisi meningkat produk dalam negeri. Selain itu juga diakibatkan tajamnya persaingan antara satu stasiun dengan satasiun lainnya dalam meraih pasar, kerena televisi hidup dari iklan, sementara iklan porsinya terbatas dibandingkan dengan jumlah media yang ada. Jadi, ketidak mampuan memproduksi tayangan televisi dalam negeri dan kemudian adanya persaingan pasar, inilah yang membuat stasiun televisi kurang selektif dalam memilih program acara.

Celakanya, program yang menggiurkan publik justru program tentang gosip dan gunjingan yang membahas sekitar rumah tangga para selerbritis yang sarat dengan perselingkuhan, perselisihan orang tua dengan anak, perebutan hak asuh anak, perceraian, mobil mewah, koleksi baju dan lain-lain yang sebenarnya tidak penting dan tidak layak menjadi berita. Lucunya, banyak “artis” yang bikin skenario sendiri. Ia main-mata dengan produser Infotainment, lalu membuat cerita-berita yang telah diskenariokan. Misalnya, pura-pura “jatuh cinta-lokasi” dengan artis lainnya, atau pura-pura ribut dengan pasangan nikahnya, dan banyak bentuk kepura-puraan lainnya. Mereka berusaha membuat sesuatu yang tidak penting menjadi penting. Repotnya, masyarakat sangat antusias menyambut hal tersebut. Ini terbukti dengan hadirnya acara-acara gosip selalu mendapat rating tertinggi. Dari kondisi ini terjadilah konspirasi berbagai kepentingan antara produser, lembaga penyiaran, lembaga rating dan periklanan untuk menayangkan dan bersaing demi materi belaka tanpa melihat aspek negatif yang ditimbulkan. Meskipun secara kualitas ini tidak bisa dinilai baik, akan tetapi kalaborasi berbagai pihak tetap mempertahankan, bahkan menambah jenis infotainment sehingga menggepung sisi kehidupan dan merusak tata kehidupan masyarakat.

Pesatnya pertumbuhan program infotaiment gosip dan gunjingan atau dalam kamus agamanya dinamakan “ghibah” (menyebutkan aib atau kekurangn seseorang dimana orang tersebut tidak suka mendenganya baik itu dihadapan secara langsung atau di balangkangnya). Kita mengenal berbagai program acara tentang ini, mulia dari cek and ricek, croscek, hallo selebrity, gossip, silet dan berbagai cek-cek yang lainnya. Dimana isinya bisa dikategorikan telah menyimpang jauh dan tidak mempunyai dampak positif selain “hiburan” belaka yang bisa berdampak pada sistemik moral Bangsa. Dimana ia telah masuk dalam ranah privasi yang kemudian pada akhirnya menjadi ghibah, rumor bahkan fitnah. Melihat kondisi inilah yang membuat gerahnya tokoh agama negeri ini, sehingga pada tahun 2006 lalu NU mengeluarkan fatwa haram infotaiment ghibah dan didukung oleh ormas islam lainya seperti MUI. Akan tetapi Fatwa ini tidak digubris atau diindahkan oleh para pekerja pers infotainment hingga baru-baru ini, KH. Hasyim Muzadi, ketua umum NU meneriakkan kembali fatwa haram tersebut. Dan ini didukung kembali oleh MUI, Muhammadiya serta Menteri Agama.

Bukankah orang yang meng-ghibah itu diibaratkan memakan daging saudaranya sendiri? Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an (QS 49:12). Berdasarkan ayat ini dan beberapa keterangan-keterangan hadis yang ada, maka Ijma’ Ulama mengharamkan gosip atau ghibah. Wajar jika ulama mengeluarkan fatwa haram tersebut (Nb: Yang diharamkan bukan infotainment-nya, tetapi content-nya).

Kebablasan Pers dan Etika Jurnalistik
Banyak insan pers yang didukung elemen masyarakat yang mengidentifikasikan kebebasan pers sebagai kebebasan tanpa batas. Hal ini karena setelah munculnya UU Pers no. 40 tahun 1999. Perkembangan Media Massa di Indonesia sedemikian pesatnya dan menumbuhkan persaingan antar media yang semakin ketat. Dalam persaingan yang ketat ini biasanya orang tidak lagi memikirkan tentang misi dan idealisme pers. Yang ada pada benak pengelola media hanyalah rating dan meteri belaka, sehingga program semacam infotainment tetap dipertahankan meskipun banyak yang menentangnya, karena prinsip semua ditentukan oleh pasar.
Kemudian di tanah air, pertumbuhan infotainment diproduksi bersamaan dengan sinetron, reality show, merupakan bukti nyata dari the logic accumulation atau meminjam istilah Dedy N. Hidayat dalam bukunya Fundamentalisme Pasar dan Konstruksi Sosial Industri Penyiaran disebut dengan never ending circuit of capital accumulation : M-A-M (Money-Comodities-More Money). Kapitalisme yang mendasarkan diri pada rasionalitas instrumental dengan memaksimalkan produksi-konsumsi dan keuntungan dengan sistematis dan konsisten, telah menciptakan struktur pasar yang membungkam media yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pasar. Oleh sebab itu dengan tujuan akumulasi modal, industri televisi menciptakan selera pasar sambil menyatakan inilah "selera pasar" dan memaksa stasiun Televisi mengakui serta mengakumulasi program sejenis, disaat bersamaan menyeimbangkan program lain.
Infotainment pada dasarnya adalah jenis Soft Journalism atau soft news yang berkembang di Amerika Serikat. Kategori ini bukan hanya menampilkan informasi dunia hiburan semata tapi beraneka ragam berita, mulai dari olah raga, politik, sosial budaya, dan kriminal, yang dikemas menjadi lebih lunak dan menghibur. Namun naasnya di Indonesia, isinya lebih pada berita-berita sensasional dari kehidupan selebritis dan tokoh-tokoh publik, dengan dalih memenuhi selera pasar. Dalam perkembangannya, bahkan Infotainment makin menukik pada kehidupan pribadi subyek sekaligus obyek beritanya yang diungkap secara transparan bahkan benar-benar menelanjangi obyek beritanya. Etika jurnalistikpun banyak dilanggar, misalnya dengan penggunaan kamera tersembunyi atau melakukan penyadapan atau perekaman ilegal seperti halnya dilakukan para inforter. Bahkan beberapa infotainment sering mencari-cari topik yang cenderung bukan merupakan realita asalkan program acaranya punya isi tentang kisah seorang selebritis.

Iswandi Syahputra dalam bukunya Jurnalistik Infotainment : Kancah baru Jurnalistik Dalam Industri Televisi menyatakan bahwa secara umum prinsip kode etik jurnalistik mengandung kebenaran (truthfulness) informasi, Kejelasan (clearity) informasi, pembelaan atas hak publik, responsibilitas dalam membentuk opini publik, standar pengumpulan dan penyiaran informasi, dan respek pada integritas sumber. Oleh karena itu, seorang wartawan sudah sewajarnya harus mengikuti kaidah-kaidah tersebut dalam meliput dan menyiarkan suatu berita. Pertanyaannya adalah apakah para jurnalis infotainment sudah memenuhi kaidah-kaidah tersebut, mengingat sepak terjang mereka dalam menggali "infotainment gosip/ghibah" seputar artis dan selebritis yang terkadang seperti diada-adakan, direkayasa, sehingga menjadi suatu berita yang sensasional?

Rapor Merah Infotainment
Seorang Guru dalam mengevaluasi nilai akhir siswa-siswa tentunya harus objektif dan profesional dalam menilai. Banyak sisi yang harus dinilai, atau dalam konsep standar yang berlaku sekarang dengan menggunakan evaluasi ranah Kognitif, Psikomotorik, dan Afektif sebagaimana teori dari Benjamin S Bloom. Aspek Kognitaf Ditambah Psikomatorik ditambah Afektif sama dengan jumlah dibagi tiga, itulah nilai akhir dari siswa tersebut.
Begitu juga dengan kita jika ingin menilai Infotainmet, tidak boleh arogan begitu saja, banyak sisi yang harus dinilai agar hasilnya menjadi objektif dan keprofesionalan tetap terjaga. Jika dalam ranah pendidikan di atas tadi, evaluasi pendidikan yang standar, sekarang menggnuakan teori Benjamin S Bloom, maka disini setidaknya kita juga harus membuat rumusan evaluasi sabagai barikut:
NI = PA + PAH + DS = Hasil : 3
Keterangan:
- NI : Nilai Infotainment
- PA : Pandangan Agama
- PAH : Pandangan Ahli
- DS : Dampak Sosial
Setelah melalui proses ini, baru bisa dinilai apakah rapor infntainment itu merah atau memuaskan.

a). Pandangan Agama
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas tadi bahwa Pers Infotainmet telah melenceng jauh hingga ia menjadi ajang tempat gosip/ghibah bagi atau terhadap kaum borjuis dan Selebritis, dimana ghibah tersebut adalah hal yang diharamkan oleh Agama, maka dalam pandangan Agama infotainment dinyatakan “gagal”.
b). Pandangam Ahli
Untuk melihat pandangan ahli, kita mengahadirkan seorang pakar dalam bidang ini, yaitu Iswandi Syahputra sebagai dewan jurinya. Sebagaimana yang telah ia jelaskan dalam bukunya yang berjudul Jurnalistik Infotainment; Kancah baru Jurnalistik Dalam Industri Televisi. Ia mengatakan bahwa: Para pekerja infotainment khususnya pihak pengelola rumah produksi infotainment harus menyadari kekeliruan yang selalu mereka lakukan. Ada 9 kekeliruan yang selalu dilakukan oleh pekerja infotainment yaitu: (1). Gosip sebagai berita - gosip bukanlah berita dan berita tidak bisa dibuat menjadi gosip; (2) Mencari-cari kesalahan orang - berbeda dengan bersikap kritis yang didorong pada pencarian fakta baru, informasi baru, atau mencari berita di balik berita; (3) Pemaksaan - jika seseorang menolak untuk menjawab pertanyaan tidak boleh memaksanya untuk menjawab; (4) Dramatisasi - diperbolehkan namun harus dalam bingkai etika dan norma serta fakta yang ada; (5) Opinisasi - bukanlah opinisasi sistemik yaitu praktek pembentukan opini yang diproduksi secara sadar, tendensius, dan berpretensi yang secara langsung dibacakan oleh presentasi melalui berbagai narasi; (6) Penggunaan media - sebagian besar infotainment diproduksi bukan oleh media yang menyiarkannya, sehingga banyak yang beranggapan bahwa produk infotainment juga merupakan produk media massa itu; (7) Mengumbar privasi - sudah menjadi trade mark infotainment karena infotainment gagal menggunakan atau menggali perspektif lain dari sosok selebritis; (8) Mengancam - pekerja infotainment sering melakukan pemboikotan terhadap selebritis yang mereka anggap tidak mau bekerjasama; (9) Penggunaan Istilah - begitu mudahnya infotainment menobatkan seseorang menjadi selebritis meskipun yang menjadi selebritis hanyalah istri/suaminya, juga kerancuan profesi jurnalis dan anchor pada tayangan infotainment.

Kemudian juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berpendapat, infotainment bukanlah bagian dari jurnalis. Pasalnya, infotainment kerap memberitakan seseorang terlalu jauh tanpa mengindahkan kode etik yang digunakan para jurnalis. Maka melalui ini, infotainmet dinyatakan “gagal” karena telah jauh keluar dari dari kode etiknya.
c). Dampak Sosial
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa infotainment gossip ini akan melahirkan dampak negatif terhadap sosial masyarakat. Dimana ia akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat sehingga pada akhirnya akan merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Maka melalui ini, infotainment dinyatakan “gagal”.
Jadi evaluasi infotainment:

NI = PA + PAH + DS = Hasil : 3
NI = PA (Gagal) + PAH (Gagal) + DS (Gagal)
NI = Gagal : 3
Maka NI = Gagal
Melaui evaluasi ini, maka paslah jika kita menilai bahwa rapor merah untuk infotainment


Rehabilitasi Rapor Merah Infotainment dan Profesionalisme Jurnalistik Infotainment

Siswa yang gagal atau mendapatkan rapor merah tentunya harus diperbaiki. Untuk memperbaikinya hal tersebut, tentunya banyak sisi yang harus diperbaiki. Mulai dari bimbingan ekstra keras dari gurunya, kemudian tekad siswa tersebut untuk terus belajar keras, kemudian bimbingan keluarga dan lingkungan yang memadai bisa menjadi faktor penentu. Begitu juga untuk merehabilitasi Rapor merah infotainment dan profesionalistik Jurnalis Infotainment. Tentunya bukanlah pekerjaan gambang, butuh kerja keras untuk memperbaikinya. Banyak sisi yang harus diperbaiki yang akan digolongkan menjadi dua bagian, yaitu intern dan ekstern Infotainment:

a). Intern
Untuk mewujudkan infotainment yang beretika, harus dimulai dari penataan dalam industri infotainment itu sendiri, yaitu dengan menyadarkan pada para pekerja infotainment bahwa untuk menjadi profesional terkadang memang harus menapaki sejumlah kesalahan. Namun kesalahan itu akan menjadi kesalahan yang besar jika mereka tidak sadar bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Pekerja infotainment tak boleh beralasan bahwa apa yang mereka lakukan adalah kerja jurnalistik infotainment. Jika mereka ingin dianggap sebagai seorang jurnalis, maka mereka harus mengikuti kaidah etika jurnalistik yang umum dilakukan.
Kemudian juga mereka harus dapat membedakan mana wilayah publik dan mana wilayah pribadi. Mereka harus menyadari bahwa menjadi seorang selebritis bukan berarti mereka tak boleh mempunyai rahasia yang menjadi konsumsi pribadi mereka. Tidak semua sisi kehidupan selebritis pantas untuk menjadi konsumsi publik. Misalnya dalam kasus peselingkuhan seorang selebritis dengan selebritis lain. Jika pasangan sang selebritis yang selingkuh tadi tidak mau memberikan komentar tentang perselingkuhan pasangannya itu, maka pekerja infotainment tidak boleh memaksanya untuk menjawab dengan alasan kepentingan publik. Jangankan pasangannya, untuk selebritis yang melakukan perselingkuhanpun jika tidak mau berkomentar harusnya mereka tak boleh memaksa ia berbicara, apalagi hingga "menongkrongi" rumah atau kantor dari slebritis tersebut sehingga menganggu kehidupan sehari-hari sang selebritis dan juga lingkungan sekitarnya.

b). Ekstern
Sudah selayaknya Pemerintah bersama-sama tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, dan seluruh komponen masyarakat perlu merespon secara tegas, cepat dan tepat atas upaya “brainwashing” ini dengan cara menerbirkan UU atau peraturan-peraturan lainnya yang peka dan mempuni untuk hal ini. Sehingga para pihak-pihak yang hanya mementingkan diri sendiri dan materi belaka dengan tanpa memperhatikan aspek ideologi dan aspek nilai yang secara jangka panjang, dimana akan berdampak besar pada ketahanan moral dan mental bangsa, sehingga ada penekan bagi mereka untuk berjalan di atas nilia-nilai dan etika jurnalistik. Jika tidak, boleh beberapa saat mendatang infotainment akan diboikot sekelompok orang atau boleh jadi akan timbul sikap anarkis masyarakat akan hal ini. Barulah pemerintah gusar-gusur untuk mencari solusi akan hal tersebut. Bukankah lebih baik menyediakan payung sebelum hujan?, itulah kata pepatah. Mudah-mudahan negeri tercinta ini jauh dari hal-hal yang berbau anarkis, dimana Indonesia dikenal dengan asas muayawarahnya dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Kita mendo’akan mudah-mudahan masalah infotainment yang selagi hangat dibicarakan ini dapat terpecahkan. Amin! Wallahua’lam Bish-shawab!

Tidak ada komentar: